Bukan 35 Tahun, Ini Batasan Usia Peserta Seleksi CPNS 2023 Berdasarkan Kepres 17 Tahun 2019!

Bukan 35 Tahun, Ini Batasan Usia Peserta Seleksi CPNS 2023 Berdasarkan Kepres 17 Tahun 2019!

Batasan usia peserta seleksi CPNS 2023---SSCASN

Bukan 35 Tahun, Ini Batasan Usia Peserta Seleksi CPNS 2023 Berdasarkan Kepres 17 Tahun 2019!

RK ONLINE - Dalam beberapa bulan ke depan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka oleh pemerintah, tepatnya bulan September 2023 mendatang. 

 

Informasi ini juga menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang berminat menjadi PNS dan sedang menantikan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2023.

 

Namun perlu diketahui, terdapat batasan usia untuk mendaftar CPNS. Untuk batas usia pelamar CPNS 2023, mereka harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau Manajemen PNS.

BACA JUGA:Wajib Isi DRH, PPPK Kemenag 2022 Simak Ini Cara dan Syarat Lengkap Pengisian DRH yang Wajib Dipersiapkan!

"Usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar," demikian dikutip dari Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017.

 

Namun da ayat 2 PP 11 Tahun 2017 ini menyebutkan, pelamar dengan usia di atas 35 tahun dapat mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu.

 

"Batas usia sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu, dengan batas usia maksimal 40 tahun," demikian Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.

 

Hal ini memberikan peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang sudah berusia di atas 35 tahun.

Sumber: