Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Pemkab Kepahiang Mulai Tata Kawasan Perkotaan, Pedagang Buah Pakai Mobil di Taman Akan Ditertibkan

Pemkab Kepahiang Mulai Tata Kawasan Perkotaan, Pedagang Buah Pakai Mobil di Taman Akan Ditertibkan

Pemkab Kepahiang Mulai Tata Kawasan Perkotaan, Pedagang Buah Pakai Mobil di Taman Akan Ditertibkan--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan melakukan penataan kawasan perkotaan. Yakni, di kawasan Taman Santoso, Terminal Pasar Kepahiang dan Tugu Kopi yang nantinya menjadi icon bagi daerah.

BACA JUGA:Sakral! Bupati Kepahiang Nikahkan Putri Ketiganya Tepat Hari Kelima Idul Fitri 1446 H

BACA JUGA:Dewan Nilai Layanan Parkir di Kepahiang Harus Diperbaiki

Dikatakan Bupati Kepahiang H. Zurdinata,S.Ip saat ini kawasan perkotaan belum tertata dengan baik. Pasalnya, masih banyak pedagang kali lima maupun pedagang buah yang menggunakan mobil berjualan di kawasan zona hijau.

BACA JUGA:Buktikan Sendiri! Ini 5 Ide Bisnis Online Tanpa Modal

BACA JUGA:Langsung di ACC, Ini Cara Pinjam Saldo DANA Pakai DANA Premium dengan Tota Rp 5.000.000

"Tanggal 8 April ini melalui pihak-pihak terkait akan melakukan pengumuman kepada pedagang yang berjualan dikawasan Taman Santoso. Sesuai dengan ketentuan dan peraturannya, bahwa kawasan hijau ini bebas dari pedagang, ini akan diimbau dengan pendekatan," sampai Bupati Zurdinata.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Pastikan Lalu Lintas Wisata Kabawetan Ramai Lancar

BACA JUGA:Terus Berkurang, Lahan Persawahan di Kepahiang Hanya Tersisa 3.450 Ha

Bupati menyampaikan, penertiban yang akan dilakukan Pemkab Kepahiang ini semata-mata untuk melakukan penataan dan membangun kota dan desa di Kabupaten Kepahiang menjadi lebih baik. Sebab, yang terjadi sejauh ini kawasan taman kota terkesan semerawut dan tidak tertata.

BACA JUGA:Pesona Kebun Teh Kabawetan Masih Jadi Primadona Wisatawan Menikmati Liburan Lebaran

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan, LKPJ Bupati 2024 Ditarget Selesai Akhir April

Disinggung mengenai lokasi relokasi para pedagang buah yang berjualan di kawasan Taman Santoso itu, dikatakan Bupati Zurdinata, Pemkab Kepahiang tidak menyediakan lokasi relokasi. Sebab, para pedagang tersebut berjualan di kawasan zona hijau, atau dilarang untuk pedagang.

BACA JUGA:Keputusan MenPAN RB, Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun

Sumber: