Cek Sekarang, Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Lengkap Dengan Penjelasannya!

Cek Sekarang, Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Lengkap Dengan Penjelasannya!

Ilustrasi pembuatan sim baru - --rbtv.disway.id

Sementara itu, persyaratan pembuatan SIM lainnya masih sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti dan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Persyaratan ini berlaku untuk pembuatan SIM baru, termasuk SIM A, BI, BII, BIII, C, CI, CII, D dan DI. Sebagai informasi tambahan Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Februari 2023.

BACA JUGA:TERAKHIR, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Bakal Dihapuskan!

Sumber: