Informasi Penting! Ini Syarat dan Biaya Terbaru Perpanjangan SIM B1 dan B2

Informasi Penting! Ini Syarat dan Biaya Terbaru Perpanjangan SIM B1 dan B2

Informasi Penting! Ini Syarat dan Biaya Terbaru Perpanjangan SIM B1 dan B2/--www.news.olx.co.id

Informasi Penting! Ini Syarat dan Biaya Terbaru Perpanjangan SIM B1 dan B2

RK ONLINE - Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B1 dan B2, perpanjangan merupakan hal yang perlu dilakukan setiap lima tahun setelah SIM diterbitkan. Penting bagi pemegang SIM untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

 

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3, jika pemegang SIM B1 dan B2 terlambat melakukan perpanjangan, mereka harus membuat SIM baru.

BACA JUGA:Suzuki Nex II Crossover Hadir dengan Pilihan Warna Baru

Tarif resmi perpanjangan SIM B1 dan B2 telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut aturan tersebut, tarif perpanjangan SIM B1 dan B2 adalah Rp 80.000. Selain itu, terdapat biaya psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani dengan biaya yang mengikuti tarif klinik yang dipilih.

 

Untuk melakukan perpanjangan SIM B1 dan B2, pemegang SIM perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen, antara lain e-KTP, SIM yang masih berlaku lengkap dengan fotokopi, serta bukti tes psikologi dan tes RIKKES Jasmani.

BACA JUGA:Nyaman dan Terjangkau, Ini Rekomendasi Mobil Daihatsu yang Cocok Untuk Mudik Lebaran

Perlu diketahui bahwa pemegang SIM B1 dan B1 umum adalah sopir mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. Sedangkan, SIM B2 dan B2 umum ditujukan untuk sopir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1 ton. Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan SIM B1 dan B2, diharapkan para pemegang SIM dapat menjaga kelancaran berkendara serta mematuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Terkait Kabar Tentang Penutupan Gmail, Begini Penjelasan Google!

Sumber: