TERAKHIR, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Bakal Dihapuskan!

TERAKHIR, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Bakal Dihapuskan!

Samsat Kepahiang yang juga menjalankan program pemutihan pajak kendaraan.--

TERAKHIR, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Bakal Dihapuskan!

RK ONLINE - Tahun ini kemungkinan merupakan tahun terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Maka dari itu masyarakat Provinsi Bengkulu dihimbau untuk segera manfaatkan kesempatan program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

 

Seperti yang dikatakan Kepala UPTD Samsat Kepahiang, Rionando, SH yang mengatakan kalau setelah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan lagi.

BACA JUGA:NAAS Pamer Mobil Baru, Bocah SMP Berakhir Kecelakaan

"Tidak ada program pemutihan Pkb setelah ini " Kata Rionando dikutip dari rakyatbengkulu.com Senin 22 Mei 2023.

 

Untuk diketahui kalau program pemutihan pajak kendaraan ini akan ditiadakan oleh pemerintah, dengan berbagai alasan. Salah satunya kemungkinan akan diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 akan diterapkan. 

 

Pasal ini mengatur penghapusan data kendaraan jika STNK mati selama 7 tahun. Jika aturan ini diterapkan, kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun akan otomatis menjadi kendaraan bodong.

 

UU tersebut berlaku untuk semua pemilik kendaraan, termasuk kendaraan Dinas, umum, dan kendaraan pribadi. Data kendaraan bermotor akan dihapuskan jika melanggar undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Mata Pilih Dicoret KPU Kepahiang, Ini Penyebabnya!

Sejauh ini, sebanyak 329 kendaraan dari total 39.219 kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang menunggak pajak di Kabupaten Kepahiang sudah mengikuti Program Pemutihan PKB. 

Sumber: