Tarif Perpanjangan SIM Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Prosesnya Lebih Gampang!
Perpanjangan SIM menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri jadi lebih gampang--DOK/Net
Perpanjangan SIM Lebih Mudah Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Segini Tarifnya!
RK ONLINE - Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
BACA JUGA:Selain Polisi, ODGJ Viral Juga Diburu Dinsos
Namun, perlu diingat bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, dihitung sejak tanggal diterbitkannya. Jika terlambat memperpanjangnya, SIM tidak bisa lagi diperpanjang dan harus dibuat baru.
BACA JUGA:Sering Dilupakan, Simak Ini Pentingnya Mengganti Filter Oli Mobil
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Oleh karena itu, untuk mempermudah perpanjangan SIM, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Namun, kapan waktu yang ideal untuk melakukan perpanjangan SIM secara online? Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Soal 4 Rusa Mati di Kantor Bupati Kepahiang, Ini Kata Dokter Hewan!
Namun, disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis, untuk menghindari antrian di SATPAS.
Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pemilik kendaraan bisa lebih tenang dan tidak perlu khawatir jika lupa melakukan perpanjangan. Perlu diingat bahwa perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C, dengan bukti fisiknya akan dikirim ke alamat pemohon.
BACA JUGA:Tips Mudah Mengganti Password WiFi MyRepublic
Sumber: