SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Foto: Ilustrasi: Presiden Jokowi resmi naikan Tukin PNS 2023--Sekretariat Kabinet

BACA JUGA:Pascapengumuman UTBK SBMPTN 2023, Ini Struktur Biaya Kuliah di 6 Universitas Ternama Indonesia!

4. Tukin PNS Kemenag naik 80 persen

Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa Tukin PNS di Kementerian Agama atau Kemenag naik sebesar 80 persen.

 

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan MenPANRB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkapnya Yaqud.

 

 "Selanjutnya, KemenPANRB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan." tambahnya.

 

Sebelumnya MenPANRB, Abdullah Azwar Anas telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Indeks RB Kemenag pada tahun 2022 adalah 75,84 dengan predikat BB.

 

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama sebesar 80 persen," lanjut Azwar

BACA JUGA:Sebanyak 544.292 Guru PPPK Akhirnya Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Menjadi Sousinya!

Demikianlah rincian Tukin PNS yang naik pada tahun 2023. Besaran Tukin PNS di KemenPANRB, Bappenas dan BPKP bervariasi mulai dari Rp2.575.000 hingga Rp41.550.000. Sedangkan Tukin PNS Kemenag mengalami kenaikan sebesar 80 persen.

Sumber: