Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Foto: Ilustrasi: Presiden Jokowi resmi naikan Tukin PNS 2023--Sekretariat Kabinet

SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

RK ONLINE - Melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres), Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menaikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau Tukin PNS.

Mulai dari Tukin PNS jajaran BPKP, KemenPANRB, Kementerian PPN/Bappenas dan Tukin PNS jajaran Kementerian Agama atau Kemenag . 

 

Keputusan kenaikan Tukin PNS Kemenag, BPKP, KemenPANRB dan PPN/Bappenas ini, diatur melalui Perpres yang berbeda. Namun meskipun berbeda, Perpres Tukin PNS ini ditandatangani Presiden Jokowi secara bersamaan pada tanggal 13 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:Sebanyak 544.292 Guru PPPK Akhirnya Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Menjadi Sousinya!

Berikut rincian daftar Tukin PNS yang naik pada tahun 2023:

1. Kementerian PPN/Bappenas 

Tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas juga ditetapkan sebesar 150 persen dari Tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, seperti halnya KemenPANRB.

 

Peraturan ini tercantum dalam Pasal 5 Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Berikut adalah rincian Tukin PNS PPN/Bappenas yang naik pada tahun 2023:

- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

- Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000

Sumber: