SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!
Foto: Ilustrasi: Presiden Jokowi resmi naikan Tukin PNS 2023--Sekretariat Kabinet
- Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000
Sumber: