KABAR GEMBIRA, Mulai Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Dicairkan, Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya?

KABAR GEMBIRA, Mulai Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Dicairkan, Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya?

Ilustrasi gaji ke-13 dalam bentuk rupiah - --www.istockphoto.com

BACA JUGA:Selain Gaji, Simak Ini Daftar Lengkap Perbedaan Hak PNS dan PPPK

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

 

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

 

Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

BACA JUGA:Aturan Baru! Tidak Semua PNS PPPK dan Pensiunan Dapat Gaji 13, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Berikut Ini

Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

 

Secara lebih rinci, pejabat negara yang termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 adalah:

 

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sumber: