KABAR GEMBIRA, Mulai Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Dicairkan, Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya?

KABAR GEMBIRA, Mulai Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Dicairkan, Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya?

Ilustrasi gaji ke-13 dalam bentuk rupiah - --www.istockphoto.com

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

 

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc

 

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

- Menteri dan Pejabat setingkat Menteri

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

 

- Gubernur dan Wakil Gubernur

- Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota

- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sumber: