KABAR GEMBIRA, Mulai Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Dicairkan, Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya?
Ilustrasi gaji ke-13 dalam bentuk rupiah - --www.istockphoto.com
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!
- Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sumber: