KABAR GEMBIRA, Mulai Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Dicairkan, Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya?
Ilustrasi gaji ke-13 dalam bentuk rupiah - --www.istockphoto.com
KABAR GEMBIRA, Mulai Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Dicairkan, Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya?
RK ONLINE - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
BACA JUGA:Sedikit Lagi Gaji PNS Naik 7 Persen, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019
Gaji ke-13 tersebut terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan kepada PNS dan PPPK. Gaji ke-13 tersebut terdiri dari:
Sumber: