Aturan Baru! Tidak Semua PNS PPPK dan Pensiunan Dapat Gaji 13, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Berikut Ini
Pegawai Negeri Sipil (PNS)---Tangkap Layar Instgram @im5h4raa_30--
Aturan Baru! Tidak Semua PNS PPPK dan Pensiunan Dapat Gaji 13, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Berikut Ini
RK ONLINE - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan ASN akan mendapatkan gaji 13 tahun 2023.
Diatur melalaui PP 15 Tahun 2023, pemerintah sudah mengatur pemberian THR dan gaji 13 PNS, ASN PPPK dan pensiunan ASN.
BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak!! Berikut 10 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Di Indonesia
Pemberian gaji 13 dan THR merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para abdi negara atas pengabdiannya terhadap bangsa dan negara.
Namun sesuai dengan PP 15 Tahun 2023 tersebut di atas, tahun 2023 ini tidak semua PNS atau ASN PPPK bakal mendapatkan gaji 13.
Menurut Pasal 12 ayat 1 PP tersebut, gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023. Jika gaji 13 tidak dapat disalurkan pada bulan Juni 2023, maka gaji 13 dapat diberikan setelah bulan Juni 2023.
Besaran gaji 13 mengacu pada besaran komponen penghasilan PNS, PPPK dan pensiunan ASN pada bulan Mei 2023. Atau lebih tepatnya mengacu kepada besaran gaji 1 bulan sebelumnya.
BACA JUGA:SIDAK, Belasan PNS Terdata Bolos Usai Libur Lebaran, Hartono: Potong TPP!
Sumber: