Ditahan Polisi, PNS Sopir Mobil Dinas KPPN Mukomuko Belum Tersangka, Bastian: Dipidana 6 Tahun Penjara!

Ditahan Polisi, PNS Sopir Mobil Dinas KPPN Mukomuko Belum Tersangka, Bastian: Dipidana 6 Tahun Penjara!

Motor biduan yang tewas akibat kecelakaan tragis PNS sopir mobil mobil dinas KPPN Mukomuko--Istimewah

Ditahan Polisi, PNS Sopir Mobil Dinas KPPN Mukomuko Belum Tersangka, Bastian: Dipidana 6 Tahun Penjara!

RK ONLINE - Sopir mobil dinas KPPN Mukomuko yang sebelumnya sempat terlibat kecelakaan tragis di Kepahiang, Setyo Nugroho ditahan di Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Berprofesi Sebagai Guru, Begini Pengakuan PNS Kota Bengkulu yang Ditangkap Elang Juvi Karena Mencuri iPhone 11

Genap 1 minggu pascakejadian, PNS KPPN Mukomuko yang terlibat kecelakaan tragis dan menewaskan Minten, seorang biduan organ tunggal asal Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepahiang, AKBP. Supriatna SIK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja S.Sos. Dia mengakui jika sampai saat ini, sopir mobil dinas Toyota Rush hitam Nopol BD 1437 NY ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut Bole, saat ini proses hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini masih terus berlanjut. Hanya saja hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan status tersangka.

BACA JUGA:Horeee!! Akhirnya Gaji PNS Naik 5 - 6 Persen, Sri Mulyani: Akan Diumumkan Saat RUU APBN

"Memang masih belum tersangka, sampai sekarang ini proses hukumnya masih berlanjut," ujar Bole.

 

Kasat Lantas ini menjelaskan jika dalam menindaklanjuti perkara Laka Lantas yang menewaskan biduan cantik Kepahiang ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi lainnya.

 

"Untuk perkembangannya, nanti akan kita informasikan kembali," lanjutnya.

Sumber: