Berprofesi Sebagai Guru, Begini Pengakuan PNS Kota Bengkulu yang Ditangkap Elang Juvi Karena Mencuri iPhone 11

Berprofesi Sebagai Guru, Begini Pengakuan PNS Kota Bengkulu yang Ditangkap Elang Juvi Karena Mencuri iPhone 11

PNS Kota Bengkulu yang ditangkap Elang Juvi mencuri iPhone 11 ternyata berprofesi sebagai guru PNS--Radarkepahiang.id

Berprofesi Sebagai Guru, Begini Pengakuan PNS Kota Bengkulu yang Ditangkap Elang Juvi Karena Mencuri iPhone 11

RK ONLINE - Hingga Jumat 2 Mei 2023, SN (41) warga Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Gegara iPhone 11, PNS Kota Bengkulu Ditangkap Elang Juvi, Begini Ceritanya!

Teranyar diketahui kalau PNS Kota Bengkulu yang ditangkap Elang Juvi karena mencuri 1 unit iPhone 11 di Bakso Pak Belalang Kepahiang ini, adalah seorang PNS yang berprofesi sebagai seorang guru.

 

Menjadi salah satu PNS jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, SN selama ini bekerja sebagai guru di salah satu SMA Negeri di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Mau Diangkat PNS, Tenaga Honorer Wajib Hindari 3 Hal Berbahaya Ini!

Kepada penyidik, guru PNS mengakui perbuatannya yang sudah mencuri 1 unit Hp iPhone 11 di Bakso Pak Belalang. PNS Kota Bengkulu ini mengatakan jika perbuatan yang merupakan tindak pidana tersebut dilakukannya semata-mata hanya karena khilaf.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatan, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, SH mengatakan kalau saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ASN Bengkulu ini atas dugaan Pasal 362 KUHP yang telah diperbuatnya.

 

"Iya masih diperiksa, namun berdasarkan pengakuannya kepada kami, pencurian iPhone 11 tersebut ldilakukannya karena khilaf saja," ujar Fredo.

BACA JUGA:Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Janji Nediem Makarim Soal Angkat Guru Honorer Dengan Konsep Marketplace Guru

Kemudian lanjut Fredo, perbuatan yang melanggar hukum ini pula diketahui baru pertama kali dilakukan oleh guru PNS ini. Namun tetap saja, Fredo memastikan kalau PNS yang biasa beraktivitas mengajar di Kota Bengkulu ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Sumber: