Ditahan Polisi, PNS Sopir Mobil Dinas KPPN Mukomuko Belum Tersangka, Bastian: Dipidana 6 Tahun Penjara!
Motor biduan yang tewas akibat kecelakaan tragis PNS sopir mobil mobil dinas KPPN Mukomuko--Istimewah
BACA JUGA:Gegara iPhone 11, PNS Kota Bengkulu Ditangkap Elang Juvi, Begini Ceritanya!
Sementara itu pengamatan hukum Koordinator DPC PERADI Kabupaten Kepahiang sekaligus Ketua LBH Ansor, Bastian Ansori mengungkapkan kalau proses hukum kasus kecelakaan tragis di Kepahiang ini, harus tetap berjalan dan tetap harus ditindaklanjuti.
Hal itu dikarenakan, Laka Lantas yang terjadi di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang ini mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan bukan merupakan delik aduan.
"Dalam kasus ini yang bisa memutuskan salah dan benar hanya hakim pengadilan. Namun karena kasusnya bukan delik aduan, jadi harus tetap lanjut meskipun nanti, kedua belah pihak antara sopir dan keluarga biduan ini berdamai," ungkap Bastian.
BACA JUGA:Mau Diangkat PNS, Tenaga Honorer Wajib Hindari 3 Hal Berbahaya Ini!
Bastian menambahkan kalau untuk kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ini, termaktub dalam pasal 310 dan 311 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam hal ini, perlu didalami apakah sopir yang mengemudikan mobil itu melakukan hal yang disengaja atau lalai dalam berkendara hingga akhirnya terlibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban meninggal dunia.
"Kalau pasal 311 ayat 4 dengan sengaja membahayakan bagi nyawa atau barang bisa dipidana sampai 12 tahun denda Rp 24 juta. Tapi kalau tidak di sengaja di atur dalam pasal 310, karena kelalaian pengemudi hingga pengendara lain kehilangan nyawa bisa di pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," bebernya.
BACA JUGA:Ngantuk Berakhir Kecelakaan Tragis, PNS Sopir Mobil Dinas KPPN Mukomuko Resmi Ditahan Polisi
Hanya saja menurutnya, karena sampai saat ini kasus masih ditindaklanjuti, ada baiknya masyarakat terlebih dahulu menghargai proses dan tahapan hukum yang sedang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kepahiang.
"Kita tunggu saja dulu proses hukum dari pihak kepolisian," pungkasnya.
Sumber: