ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu Tersangka, Keluarga Tidak Terima dan Lakukan Aksi, Tuntutannya?

ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu Tersangka, Keluarga Tidak Terima dan Lakukan Aksi, Tuntutannya?

Pihak keluarga ART korban rudapaksa anak majikan di Bengkulu yang ditetapkan tersangka menggelar aksi--harianrakyatbengkulu.bacakoran.co

BACA JUGA:Gaji TKS RSUD Kepahiang Dijanjikan Melalui APBD Perubahan, DPRD Kepahiang: Kalau Tidak Menyalahi Aturan

"Kami sebagai pihak pelapor sampai saat ini belum juga ada perkembangan dan masih penyelidikan. Kami harap dan meminta keadilan untuk adik kami ini," sebut Lendro.

 

Untuk diketahui kalau dalam kasus ini, penetapan ART yang melapor sebagai korban rudapaksa yang menjadi tersangka ini adalah Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

 

Sebelumnya juga diberitakan, Melayangkan laporan sebagai korban rudapaksa, IO seorang perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), berujung ditetapkan tersangka.

Wanita yang sebelumnya viral karena sempat mengadu ke Hotman Paris Hutapea yang merupakan pengacara kondang ini, ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Bukan SMAN 5 Bengkulu, Ini SMA Negeri Peraih Prestasi Perpustakaan Terbaik se Provinsi Bengkulu

Sebagai Penasihat Hukum (PH), Syaiful Anwar mengatakan jika sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Selasa 30 Mei 2023 kliennya memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemanggilan tersebut, ada beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dirubah.

 

"Hari ini hanya ada beberapa poin saja yang kami rubah. Sebelumnya BAP ini juga sudah pernah ditanyakan oleh penyidik," ujar Syaiful.

 

Kemudian Syaiful mengakui jika kliennya yang sebelumnya membuat laporan sebagai korban rudapaksa inji, secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik majikannya yang berinisial RPT, atas dugaan menyetubuhi anaknya yang berinisial MF (17).

Namun usai memberikan keterangan di hadapan penyidik, Syaiful mengatakan kalau kliennya tetap diperbolehkan pulang dengan catatan status wajib lapor.

 

Sumber: