ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu Tersangka, Keluarga Tidak Terima dan Lakukan Aksi, Tuntutannya?

ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu Tersangka, Keluarga Tidak Terima dan Lakukan Aksi, Tuntutannya?

Pihak keluarga ART korban rudapaksa anak majikan di Bengkulu yang ditetapkan tersangka menggelar aksi--harianrakyatbengkulu.bacakoran.co

Saat itu ART di Bengkulu ini melaporkan dugaan rudapaksa dengan terduga pelaku seorang remaja berinisial MF yang tidak lain, adalah anak majikannya sendiri.

 

Di sisi lainnya, majikan IO yang berinisial RPT malah berbalik melaporkan ART ini sebagai terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur terhadap anaknya yang saat itu, masih berusia 17 tahun.

 

Melalui laporan tersebut RPT menyebutkan jika dugaan persetubuhan terhadap anaknya ini terjadi di ruangan karaoke pribadi dalam rumahnya. 

BACA JUGA:Mayoritas Dilakukan Orang Indonesia, Demi Kesehatan 5 Menu Sarapan yang Berbahaya Ini Wajib Ditinggalkan

Ketika itu anaknya yang masih remaja sedang tidur, didatangi oleh ART ini dan langsung menggerayangi anak RPT hingga anaknya merasa terangsang sampai akhirnya terjadi persetubuhan.

Selain itu dugaan persetubuhan anak bawah umur yang dilaporkan RPT ini, dilakukan dengan dibarengi oleh ancaman.

 

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan Harian Rakyat Bengkulu dengan judul: Pelapor Kasus Perkosaan jadi Tersangka, Keluarga Demo Polda Bengkulu

Sumber: