'HARAM' Pedagang Wajib Perhatikan Larangan dan Ketentuan Pemkab Kepahiang Berikut Ini!

'HARAM' Pedagang Wajib Perhatikan Larangan dan Ketentuan Pemkab Kepahiang Berikut Ini!

Antisipasi pedagang mangkal, Satpol PP perketat pengamanan kantor bupati Kepahiang dan DPRD Kepahiang.--Radarkepahiang.id

'HARAM' Pedagang Wajib Perhatikan Larangan dan Ketentuan Pemkab Kepahiang Berikut Ini!

RK ONLINE - Terhitung sejak Jumat 28 April 2023, jajaran Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang akan memperketat penjagaan komplek kantor bupati dan DPRD Kabupaten Kepahiang terhadap kalangan pedagang.

BACA JUGA:Bukan Hanya Kenya, Indonesia Juga Memiliki 4 Sekte Aliran Sesat yang Tidak Kalah Mengerikan

Dengan diperketatnya penjagaan ini, Satpol PP PBK memastikan jika mulai saat ini, tidak ada lagi pedagang yang diperbolehkan mangkal di dalam komplek kantor bupati Kepahiang dan DPRD Kepahiang.

 

Sebab terhitung sejak kebijakan ini diberlakukan, tanpa terkecuali semua pedagang "Diharamkan" mangkal dan berjualan di dalam pagar kantor bupati Kepahiang dan DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Geger! Penemuan Mayat Perempuan Sudah Membusuk di Dasar Lift, Ternyata Ini Identitasnya

Seperti yang diketahui sebelumnya, selain menjadi pusat aktivitas perkantoran di Kabupaten Kepahiang, lokasi ini juga merupakan pusat penangkaran puluhan ekor Rusa. 

Sehingga banyaknya kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar daerah, kerap dijadikan kesempatan oleh kalangan pedagang untuk mangkal menjajakan barang dagangannya di lokasi ini.

 

Padahal menurut Kasat Pol PP PBK Kabupaten Kepahiang, A. Ghani, S.Sos, keberadaan pedagang yang mangkal di lokasi ini, dinilai dapat merusak tatanan keindahan kantor bupati dan DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Terbongkar! Ternyata Ini Sosok Wanita Lawan Main Kasus Perselingkuhan Virgoun Vokalis Last Child

Selain itu Kasatpol PP PBK Kepahiang ini menuturkan jika larangan bagi pedagang untuk mangkal di lokasi ini, untuk menghindari potensi hal-hal buruk yang tidak diinginkan. 

 

Sumber: