'HARAM' Pedagang Wajib Perhatikan Larangan dan Ketentuan Pemkab Kepahiang Berikut Ini!

'HARAM' Pedagang Wajib Perhatikan Larangan dan Ketentuan Pemkab Kepahiang Berikut Ini!

Antisipasi pedagang mangkal, Satpol PP perketat pengamanan kantor bupati Kepahiang dan DPRD Kepahiang.--Radarkepahiang.id

"Kita menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Ditambah lagi pedagang yang berjualan di lokasi ini, dapat berpotensi merusak keindahanan," ujar Ghani.

BACA JUGA:VIRAL Lirik Lagu Surat Maaf Untuk Starla, Aldi Taher Terinsipirasi Kasus Perselingkuhan Virgoun Last Child

Lebih lanjut dikatakannya bahwa untuk memperketat penjagaan dan pengamanan di komplek kantor bupati Kepahiang dan DPRD Kepahaing ini, pihaknya akan melakukan penutupan pintu gerbang menggunakan portal.

Harapannya kendaraan pedagang tidak lagi dapat memasuki area tersebut.

BACA JUGA:HEBOH! Sekte Aliran Sesat Sebabkan 95 Orang Tewas dan Dikubur Secara Massal

"Nanti akan ditutup, kita portal bagian gerbang masuk kantor bupati dan DPRD Kepahiang," lanjutnya.

 

Di sisi lainnya Ghani menegaskan, larangan ini hanya dikhususkan bagi pedagang saja. Sementara itu masyarakat yang mau berkunjung untuk melihat-lihat rusa dan sekedar berjalan-jalan sore, masih tetap diperbolehkan.

BACA JUGA:RESMI! Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu

"Hanya pedagang saja, kalau masyarakat yang sekedar mau berkunjung jalan-jalan sore bersama keluarga, silahkan tidak dilarang," demikian Ghani.

Sumber: