CEPAT! Tak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan Jadi Gampang Pakai Aplikasi Ini

CEPAT! Tak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan Jadi Gampang Pakai Aplikasi Ini

CEPAT! Tak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan Jadi Gampang Pakai Aplikasi Ini.---disway.id-

RK ONLINE - Sekarang ini bayar pajak kendaraan tak perlu harus datang langsung ke Samsat. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), pemilik kendaraan bermotor dapat melaksanakan kewajibannya tanpa harus meninggalkan rumah. 

 

Bukti bayar pajak menggunakan aplikasi SIGNAL juga akan dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Mengutip dari Tutorly berikut cara pembayaran pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL sangat praktis dan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat. Selain tidak harus datang langsung ke Samsat, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah sambil rebahan di rumah.

BACA JUGA: Cara melihat waktu pemakaian aplikasi

Aplikasi SIGNAL merupakan produk yang dikembangkan oleh Korlantas Polri dan dapat digunakan oleh siapa saja untuk membayar pajak kendaraan bermotor

 

 

Jika pengendara lupa atau terlambat membayar pajak, mereka dapat menggunakan aplikasi SIGNAL karena memberikan kompensasi sehingga pajak masih dapat dibayar hingga dua bulan setelah jatuh tempo.

 

Sebelum menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna akan diminta untuk registrasi terlebih dahulu.

 

BACA JUGA:Ada Diskon 70 Persen, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai Samsat Bulan April Ini, Cek Ketentuannya!

Registrasi Aplikasi SIGNAL

Sumber: