SELAMAT, Bulan Depan Gaji Guru PNS dan PPPK Naik Menjadi Rp15 Juta Lebih!

SELAMAT, Bulan Depan Gaji Guru PNS dan PPPK Naik Menjadi Rp15 Juta Lebih!

Besaran gaji guru PNS dan PPPK bulan depan (April 2023) naik menjadi Rp15 juta lebih jika dikalkulasikan dengan THR dan tunjangan sertifikasi. -Dokumen-Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Informasi mengenai gaji guru PNS dan PPPK naik menjadi Rp15 juta lebih, menjadi kabar gembira bagi seluruh guru PNS dan PPPK.

 

Berlaku bulan depan (April 2023), gaji guru PNS dan PPPK yang naik mencapai Rp15 juta lebih ini, bisa jadi momentum yang paling menyenangkan bagi seluruh guru PNS dan PPPK yang ada di Indonesia saat ini.

BACA JUGA:Biaya BBNKB ke II Dihapuskan Bayar Pajak Makin Gampang, 23 Provinsi Termasuk Bengkulu Sudah Memberlakukannya!

Sebab bertepatan dengan momen Bulan Suci Ramadhan 2023, tentunya kabar gembira gaji guru PNS dan PPPK naik menjadi Rp15 juta lebih ini akan sangat membantu guru PNS dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan selama Bulan Suci Ramadhan dan menyambut Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Hanya saja harus diakui jika tidak semua guru PNS dan PPPK akan mendapkan gaji atau penghasilan sebesar itu. Terdapat beberapa kategori dan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masing-masing guru PNS dan PPPK.

 

Contohnya seperti guru PNS dan PPPK golongan III dan golongan X yang memang sudah memiliki gaji yang besar dan tercatat sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

Begitu juga dengan yang sudah mengantongi masa kerja tinggi atau golongan III D ke atas.

BACA JUGA:Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023 PNS ASN dan Tenaga Honorer Dipercepat 19 April, Budi: Keputusan Presiden!

Rat-rata dengan kreteria dan syarat tersebut di atas, gaji yang akan diterima masing-masing guru PNS dan PPPK atau ASN ini bisa mencapai Rp3 juta per bulan.

 

Bukan hanya itu saja, jumlah ini masih belum termasuk dengan penghasilan tambahan lainnya yang semakin membuat guru PNS dan PPPK atau ASN semakin terjamin kesejahteraannya.

Sumber: