Biaya BBNKB ke II Dihapuskan Bayar Pajak Makin Gampang, 23 Provinsi Termasuk Bengkulu Sudah Memberlakukannya!
Penghapusan biaya BBNKB ke II diberlakukan di Provinsi Bengkulu dan 22 provinsi lainnya dengan tujuan meringankan dan memudahkan bayar pajak kendaraan/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Usulan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi tentang penghapusan biaya BBNKB ke II kepada Kemendagri, ternyata benar-benar diakomodir dan saat ini, sudah mulai diberlakukan hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Termasuk Provinsi Bengkulu, saat ini penghapusan biaya BBNKB ke II dan seterusnya ini sudah mulai diberlakukan di 23 provinsi dari total 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Firman Santyabudi menuturkan kalau dengan penghapusan biaya BBNKB ke II ini, pihaknya berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.
"Terlebih lagi tujuan diberikan kemudahan ini tidak lain agar masyarakat lebih taat bayar pajak kendaraan," ungkap Firman dikutip dari berbagai sumber terpercaya.
BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, Ini Background 10 Besar KPU Provinsi Bengkulu dari Jurnalis Hingga Aktivis!
Sementara itu untuk diketahui kalau sebenarnya, penghapusan biaya BBNKB yang merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II ini, ternyata memang sudah berlaku sejak beberapa tahun yang lalu.
Seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan baru-baru ini. Dirinya mengungkapkan jika ketentuan penghapusan biaya BBNKN ke II ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Ketentuan dan regulasi penghapusan biaya BBNKN ke II untuk mobil dan motor ini, resmi disahkan dan diundangkan Presiden Jokowi, 5 Januari 2022 dan langsung diberlakukan pada tanggal yang sama.
Sumber: