Berimbas Kepada PNS ASN dan Tenaga Honorer, Larangan Buka Bersama Presiden Jokowi Menuai Pro Kontra!

Berimbas Kepada PNS ASN dan Tenaga Honorer, Larangan Buka Bersama Presiden Jokowi Menuai Pro Kontra!

Meskipun pensiun dini PNS sudah dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pensiun full dari pemerintah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Pramono menyebutkan kalau intinya dari larangan buka bersama itu, adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden Jokowi agar menjadi acuan utama.

 

"Yang tidak kalah penting adalah, saat ini pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka bersama," ujar Pramono.

BACA JUGA:Ini Sederet Sektor Petanian Sasaran Pendataan Petugas Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik

 

Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas juga menyetujui arahan dari Presiden Jokowi ini.

 

Ia mengatakan jika perintah atau arahan dari Presiden Jokowi merupakan kebaikan bersama dan faktanya, aturan tersebut sudah dilakukan pada ramadhan sebelumnya.

 

"Ini demi kebaikan bersama dan sebenarnya, ini juga sudah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Anas, Kamis 23 Maret 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

MenPAN RB Anas juga menjelaskan jika arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui surat edaran tersebut, bukan bertujuan untuk masyarakat melainkan untuk lingkungan pemerintah.

 

"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Untuk masyarakat umum tidak ada larangan buka bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya karena saat ini, kita masih harus berhati-hati," demikian MenPAN RB Anas.

Sumber: