Berimbas Kepada PNS ASN dan Tenaga Honorer, Larangan Buka Bersama Presiden Jokowi Menuai Pro Kontra!

Berimbas Kepada PNS ASN dan Tenaga Honorer, Larangan Buka Bersama Presiden Jokowi Menuai Pro Kontra!

Meskipun pensiun dini PNS sudah dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pensiun full dari pemerintah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

BACA JUGA:Usai Libur Panjang PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer, Wajib Perhatikan SE MenPAN RB Soal Jam Kerja Ramadhan 2023

"Maka penularan Covid pun bisa diantisapasi. Pelarangan acara buka bersama, meskipun hanya untuk instansi, kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita," sambungnya.

 

Terpisah Sekretaris Kabinet, Pramono Agung dengan tegas memasikan jika surat tersebut, ditujukan untuk para Menteri Koordinator, Menteri dan kepala lembaga, bukan untuk masyarakat. 

 

"Surat yang dikeluarkan oleh sekretariat kabinet berkaitan dengan larangan buka bersama, pertama bahwa arahan Presiden Jokowi itu hanya ditujukan kepada para Menko para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan persnya, Kamis 23 Maret 2023. 

 

Dengan demikian Pramono kembali menegaskan jika acara buka bersama bagi masyarakat umu, sama sekali tidak dilarang dan tetap bisa dilaksanakan seperti biasanya.

 

"Kedua hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan kegiatan buka bersama," jelas Pramono. 

BACA JUGA:Begini Keputusan DPR RI Soal RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi PNS Tanpa Tes!

Kemudian alasan ketiga surat edaran ini ditujukan kepada pejabat pemerintah, adalah banyaknya sorotan tajam publik terhadap pejabat dari masyarakat mengenai gaya hidup mewah dan pamer harta.

 

Terkait hal tersebut, Pramono mengingatkan para pejabat pemerintah tetap menonjolkan perilaku yang sederhana dan tidak memamerkan kemewahan atau hal lainnya yang dapat menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat. 

 

Sumber: