Berimbas Kepada PNS ASN dan Tenaga Honorer, Larangan Buka Bersama Presiden Jokowi Menuai Pro Kontra!

Berimbas Kepada PNS ASN dan Tenaga Honorer, Larangan Buka Bersama Presiden Jokowi Menuai Pro Kontra!

Meskipun pensiun dini PNS sudah dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pensiun full dari pemerintah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Ditindaklanjuti dengan Surat Edaran SE Kemendagri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia, larangan buka bersama atau Bukber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya bakal berimbas kepada PNS, ASN dan Tenaga Honorer.

 

Surat Edaran atau SE larangan buka bersama sepanjang Bulan Suci Ramadhan 2023 ini dikeluarkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Selasa 21 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:PNS ASN dan Tenaga Honorer Dilarang Buka Bersama, Pemerintah Resmi Terbitkan Larangan Bukber Berikut Alasannya

Melalui surat SE tersebut Presiden Jokowi melarang buka bersama Ramadhan 1444 Hijriah yang ditujukan kepada pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri hingga kepala badan atau lembaga negara lainnya.

 

Adapun 3 poin yang tercantum dalam Surat Edaran larangan buka bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya:

 

- Penanganan Covid-19 masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi, sehingga segala sesuatu tindakan harus dilakukan secara berhati-hati.

BACA JUGA:SK PNS Dihargai Rp 1 Miliar, Berikut Daftar Lengkap Sekema Pinjaman Bank PNS Terbaru!

- Dengan adanya hal tersebut/poin satu, pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H bakal ditiadakan.

 

- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota

 

Sumber: