SK PNS Dihargai Rp 1 Miliar, Berikut Daftar Lengkap Sekema Pinjaman Bank PNS Terbaru!
Informasi terkait rencana Pemkab Kepahiang yang akan melakukan mutasi PNS yang melibatkan pejabat eselon II dan III/Foto: PNS Kepahiang--Radarkepahiang.id
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Toko Bangunan Ruko 3 Pintu di Bengkulu Kebakaran!
2. Tunjangan Suami Istri PNS
Besaran tunjangan suami istri PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami istri berhak menerima tunjangan suami istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Sumber: