SK PNS Dihargai Rp 1 Miliar, Berikut Daftar Lengkap Sekema Pinjaman Bank PNS Terbaru!

SK PNS Dihargai Rp 1 Miliar, Berikut Daftar Lengkap Sekema Pinjaman Bank PNS Terbaru!

Informasi terkait rencana Pemkab Kepahiang yang akan melakukan mutasi PNS yang melibatkan pejabat eselon II dan III/Foto: PNS Kepahiang--Radarkepahiang.id

Lantas syarat apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan pengajuan pinjaman bank dengan jaminan SK PNS?. Perlu diketahui syarat dari pinjaman bank PNS dengan jaminan SK PNS setiap bank berbeda. Namun umumnya syarat pijaman bank PNS sebagai berikut:

 

1. Mengisi Form Aplikasi Kredit Konsumtif

 

2. Photocopy KTP, KK, Slip Gaji Terakhir

 

3. Photocopy SK Capeg, PNS, SK Terakhir, Karpeg, Taspen/Surat Keterangan dari kepala instansi/kantor

 

Selain itu PNS juga tidak hanya menerima gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan dari negara yang dapat menambah besar penghasilan PNS. Hal ini pula yang kemudian ikut mendorong pihak bank bersedia memberikan pijaman bank PNS dengan jaminan SK PNS. 

 

Berikut Daftar Lengkap Tunjangan PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau Tukin merupakan tunjangan PNS terbesar yang diterima. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

 

Pada tingkat pemerintah pusat, Tukin PNS tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana Tukin PNS tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar, Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sumber: