PNS ASN dan Tenaga Honorer Dilarang Buka Bersama, Pemerintah Resmi Terbitkan Larangan Bukber Berikut Alasannya

PNS ASN dan Tenaga Honorer Dilarang Buka Bersama, Pemerintah Resmi Terbitkan Larangan Bukber Berikut Alasannya

Kemendagri mempersiapkan edaran larangan Buka Bersama atau Bukber dengan tujuan PNA ASN dan Tenaga Honorer sesuai arahan Presiden Jokowi/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

- Penanganan Covid-19 masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi sehingga segala sesuatu tindakan harus dilakukan secara berhati-hati.

 

- Dengan adanya hal tersebut/poin satu, pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H bakal ditiadakan.

 

- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

BACA JUGA:Begini Keputusan DPR RI Soal RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi PNS Tanpa Tes!

Selain itu Presiden Jokowi juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala derah, dapat  menindak lanjuti aturan atau larangan Buka Bersama atau Bukber pejabat pemerintah termasuk PNS ASN dan Tenaga Honorer ini. 

 

Ditambah lagi Jokowi berharap arahannya terkait larangan Buka Bersama atau Bukber ini bisa disampaikan juga ke seluruh pegawai di instansi masing-masing lembaga.

 

Menanggapinya persoalan ini Kepala Pusat Penrangan Kemndagri, Benni Irwan mengatakan kalau saat ini, apa yang diharapkan Presiden Jokowi yakni mengenai larangan Buka Bersama atau Bukber bagi pejabat pemerintah atau PNS, ASN dan Tenaga Honorer ini, sudah ditindaklanjuti. 

 

Bahkan menurut Benni, Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet tersebut. 

BACA JUGA:Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujarnya.

Sumber: