Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!
Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Tidak hanya gaji pokok, tenaga honorer Non ASN ternyata juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari uang lembur.
Meskipun tidak mendapatkan gaji sama seperti standar gaji PNS, tenaga honorer Non ASN juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari pembayaran uang lembur yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) atau PMK.
Sama seperti PNS, penghasilan tambahan dari uang lembur tenaga honorer Non ASN ini juga dibayarkan pemerintah berdasarkan ketentuan yang penghitungannya dilakukan per jam.
Adapun aturan yang mengatur standar gaji dan uang lembur tenaga honorer Non ASN ini adalah, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) atau PMK nomor 83/PMK.02.2022, tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Dimana dalam Permenkeu atau PMK tersebut tertera, besaran gaji pegawai atau tenaga honorer Non ASN di seluruh Indonesia yang mencakup sopir, satpam, petugas kebersihan sampai pramubakti dari jalur Outsourcing.
Pemberian gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan aturan tersebut terdiri dari honor panitia kegiatan seminar, sosialisasi, lokakarya atau sejenisnya, honor tim penyusunan jurnal, uang lembur serta uang makan lembur dalam waktu 2 jam secara berturut-turut.
Bahkan meskipun hanya maksimalnya 25 persen, penghasilan tambahan dari uang lembur ini juga bisa ditambah oleh pemerintah.
Sumber: