Selain Guru PNS, Aturan Ini Tetapkan Guru PPPK dan Guru Honorer Non ASN Juga Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru

Selain Guru PNS, Aturan Ini Tetapkan Guru PPPK dan Guru Honorer Non ASN Juga Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru

Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru untuk guru PNS, guru PPPK dan guru honorer Non ASN.--Radarkepahiang.id

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

 

2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Ringkus dan Tembak Mati Begal Asal Rejang Lebong, Kapolda Bengkulu Berjanji Ganjar Personel Polres Kepahiang1

3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

 

4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

 

5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

 

6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

BACA JUGA:DPO Kasus Penikaman Warga Kelobak dan Daspetah Dibekuk Polisi, 2 Masih Diburu!

7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

 

8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

Sumber: