Selain Guru PNS, Aturan Ini Tetapkan Guru PPPK dan Guru Honorer Non ASN Juga Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru

Selain Guru PNS, Aturan Ini Tetapkan Guru PPPK dan Guru Honorer Non ASN Juga Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru

Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru untuk guru PNS, guru PPPK dan guru honorer Non ASN.--Radarkepahiang.id

 

9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

 

- Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

BACA JUGA:Bisa Dapat Reward, Simak Cara Cepat Daftar Aplikasi MyPertamina dan Website MyPertamina

- Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru

pengganti yang relevan dan/atau

 

- Bertugas di Daerah Khusus

 

10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" untuk setiap unsur penilaian dan

 

11. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Sumber: