Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jelang Penghapusan Rawat Inap dan Pemberlakuan KRIS 2023!

Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jelang Penghapusan Rawat Inap dan Pemberlakuan KRIS 2023!

Penghapusan rawat inap dan iuran BPJS Kesehatan menjelang penerapan KRIS.--Disway.id

RK ONLINE - Pemerintah telah sepakat jika mulai tahun 2023 ini, kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dihapuskan secara bertahap.

 

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga secara bertahap akan mulai memberlakukan dan menerapkan sistem yang disebut Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk semua kelas peserta BPJS Kesehatan.

 

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jika saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS. Dia juga menyebutkan bahwa regulasi tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Soal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, Ini Penjelasan Dinsos!

"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," kata Budi, Senin 27 Februari 2023.

 

Persoalan tarif yang harus dibayar oleh masyarakat, tetap mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Sebelumnya Menkes Budi Gunandi juga memastikan jika penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini, sama sekali tidak akan berpengaruh terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Penghapusan Dibatalkan, Ternyata Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN!

"Kebijakan ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap besaran iuran. Ini hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat saja," tegasnya.

 

Sumber: