Penghapusan Dibatalkan, Ternyata Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN!

Penghapusan Dibatalkan, Ternyata Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN!

Rencana penghapusan tenaga honorer Non ASN dibatalkan karena belum bisa diberlakukan dan tenaga honorer menjadi PNS sesuai RUU ASN memiliki syarat pengangkatan/Foto: MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.--Menpan.go.id

RK ONLINE - MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jika rencana penghapusan tenaga honorer Non ASN dibatalkan karena belum bisa diberlakukan November 2023. Di sisi lainnya MenPAN RB Anas menyebutkan jika mengangkat tenaga honorer menjadi PNS juga menjadi salah satu opsi jalan tengah dari pemerintah.

 

MenPAN RB Anas mengakui jika selama ini, tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.

BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer atau Non ASN November 2023 Dibatalkan, MenPAN RB Anas: Tidak Ada Pemberhentian!

Oleh karena itu Menteri Anas ini menyebut jika pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, merupakan salah satu opsi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga honorer.

 

"Fakta di lapangan, peran tenaga honorer atau Non ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik, kita tidak memungkiri itu," ujar MenPAN RB Anas baru-baru ini.

BACA JUGA:Di Kepahiang KTP Digital Sudah Diberlakukan, Lantas KTP Elektronik Gimana?

Untuk diketahui jika rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang begitu pelik di antara tenaga honorer saat ini.

 

Sesuai data Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah tenaga honorer non ASN di Indonesia saat ini berjumlah 2,3 juta orang. Jika penghapusan tenaga honorer November 2023 benar-benar diberlakukan, dipastikan akan berdampak terhadap meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia.

 

Sehingga dengan adanya larangan memberdayakan tenaga honorer atau Non ASN, jalan terbaiknya adalah dengan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN baik itu langsung PNS maupun ASN seperti PPPK.

BACA JUGA:Kuliah Gratis di luar negeri, Ini Program Beasiswa di Korea Selatan lengkap Syarat dan Tahapan Seleksinya!

Sumber: