Petani Diimbau Waspada Pupuk Ilegal Atau Palsu

Petani Diimbau Waspada Pupuk Ilegal Atau Palsu

DOK/RK : Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri, SP, MT--

Lebih lanjut, selama ini penyimpangan yang kerap ditemukan diantaranya adanya pupuk ilegal yaitu pupuk yang tidak terdaftar, palsu, atau habis izin, pupuk yang mengandung bahan berbahaya dan pemalsuan pupuk, kemudian pemalsuan merek, penggunaan diluar peruntukkan, hingga peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan label atau kandungan yang ada.

 

"Sebenarnya kalau produk resmi yang beredar itu memiliki dokumen resmi salah satunya hasil iji laboratorium. Hasil uji laboratorium inilah yang dicantumkan untuk menunjukkan unsur yang terkandung dalam pupuk,'' sampainya.

 

Helmi menghimbau kepada masyarakat terutama pada para petani, selain untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli pupuk, pihaknya juga meminta agar segera melapor kepada pihak terkait jika melihat adanya indikasi peredaran pupuk ilegal atau palsu, sehingga dapat segera ditindak dan tidak merugikan para petani.

 

"Silahkan beli dengan teliti, periksa merk, dan tidak tergiur harga murah saat membeli pupuk. Lalu laporkan jika ada indikasi pemalsuan pupuk, nanti akan kami cek dan laporkan ke APH,'' imbaunya.

Sumber: