Petani Diimbau Waspada Pupuk Ilegal Atau Palsu
DOK/RK : Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri, SP, MT--
RK ONLINE - Petani yang ada di wilayah Bengkulu dihimbau untuk sentiasa berhati-hati dan waspada terhadap peredaran produk pupuk ilegal atau pupuk palsu. Hal ini mengingat saat ini kerap terjadi peredaran pupuk palsu terutama pada musim tanam.
"Kita minta agar petani lebih teliti dalam memilih pupuk untuk pertanian, karena saat ini banyak beredar produk pupuk palsu,'' imbau Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri, SP, MT, Kamis (23/2).
Ia menambahkan, berbagai modus digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam menjual produk pupuk palsu seperti harga yang murah, produk baru, dan modus lainnya yang membuat petani tergiur untuk membeli. Apalagi adanya kondisi harga pupuk naik dan kebijakan pencabutan pupuk bersubsidi pada komoditas tanaman tertentu oleh kementerian menjadi kesempatan beredarnya produk-produk pupuk ilegal atau palsu.
''Modus penjual pupuk palsu ini beragam, sebagai contoh dengan menawarkan pupuk subsidi merk yang sama dengan alasan sisa pengadaan. Modus ini sudah terjadi di daerah Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, yang suplainya dibuat di Lubuklinggau,'' ungkap Helmi.
Penggunaan pupuk ilegal atau pupuk palsu yang harganya hampir sama dengan produk bersubsidi justru akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesuburan tanah dan mengganggu produksi komoditas pertanian, hal ini karena pada pupuk memiliki unsur hara yang rendah bahkan ada yang mengandung unsur berbahaya atau bersifat racun bagi tanaman.
"Jika pupuk palsu ini digunakan akan menyulitkan petani karena tidak akan meningkatkan produksi pertanian, justru membuatnya turun. Apalagi jika digunakan berkepanjangan akan sangat merusak, terutama pada tanah pertanian,'' imbuh Helmi.
BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi di Bengkulu Capai 84.910 Ton
Sumber: