Kilas Balik Kasus Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Mendadak Miskin Dengan Vonis 8 Tahun Penjara!
Kilas balik kasus Doni Salmanan Crazy Rich yang mendadak miskin.--Radar Tegal
Sidang Doni Salmanan
Doni Salmanan kemudian menjalani sidang perdananya, Kamis 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat, Setelah itu Pada November 2022. Doni Salmanan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 13 tahun penjara, Tuntutan tersebut disertai dengan adanya denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung secara layar vitual dengan terdakwa Doni salmanan pada Rabu 16 November 2022.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.
BACA JUGA:Bukan Cuma S1, Seleksi CPNS 2023 Kemetrian Perhubungan Sediakan Formasi Lulusan SMA
Kemudian saat sidang putusan Kamis 15 Desember 2022, Hakim Ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung memvonis dan menetapkan Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara serta menjatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Putusan tersebut ditetapkan dengan terbuktinya Doni Salmanan menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Akibat kasus itu mengakibatkan para korban mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar.
Dengan kasus tersebut Doni Salmanan dinyatakan bersalah lantaran telah melanggar beberapa pasal yakni:
Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun dalam putusan tersebut, hakim tidak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan. Kemudian Doni Salmanan juga tidak diwajibkan mengembalikan uang korban.
Sumber: