Kilas Balik Kasus Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Mendadak Miskin Dengan Vonis 8 Tahun Penjara!

Kilas Balik Kasus Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Mendadak Miskin Dengan Vonis 8 Tahun Penjara!

Kilas balik kasus Doni Salmanan Crazy Rich yang mendadak miskin.--Radar Tegal

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers virtual menyampaikan jika berdasarkan hasilgelar perkara, kasus Doni Salmanan yang sebelumnya masih berstatus penyelidikan, naik menjadi penyidikan. 

 

Pada saat pemeriksan, terdapat 10 orang saksi yang diperiksa. Yakni 3 di antaranya merupakan saksi ahli, sementara 7 orang lainnya saksi pelapor.

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Panselnas, Illiza Sa’aduddin: Tambah Masalah!

Selanjutnya Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, didampingi oleh kuasa hukumnya untuk melakukan pemeriksaan, Selasa 8 Maret 2022.

 

"Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," ucap Doni Salmanan kepada wartawan saat itu.

 

Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan ternyata resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.

 

Dalam kasus tersebut, Crazy Rich Bandung ini dijerat pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat menjerat Doni Salmanan saat itu adalah 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Simak, Ini Daftar Lengkap Syarat Menjadi Anggota Paskibraka 2023!

Kemudian setelah melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan, Selasa 15 Maret 2022 Bareskrim langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa aset atau harta kekayaan yang saat itu, diduga sebagai hasil kejahatan tersangka kasus Quotex.

 

Adapun aset atau harta kekayaan Doni Salmanan yang disita saat itu terdiri dari:

Sumber: