Kilas Balik Kasus Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Mendadak Miskin Dengan Vonis 8 Tahun Penjara!
Kilas balik kasus Doni Salmanan Crazy Rich yang mendadak miskin.--Radar Tegal
Sebab majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung menyebutkan Bahwa barang bukti 33-131, dikembalikan kepada Crazy Rich Bandung ini dan barang bukti dalam poin 132 seterusnya rampas untuk negara, Kamis 15 Desember 2022.
Aset yang dimiliki Doni Salmanan tidak disita lantaran aset tersebut didapat Doni Salmanan sebagai affiliator dalam aplikasi Quotex tersebut dan ukan hasil tindak pidana. Terlebih lagi regulasi trading dan binary option masih belum jelas.
Kemudian, hakim menyatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Doni tak diwajibkan untuk mengembalikan uang kepada korban.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pada sidang tuntutan, jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti yang ternyata hal tersebut tidak digubris.
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Mumuh.
BACA JUGA:Cukup Siapkan Lahan, Ternyata Ini Syarat Modal dan Keuntungan Membuka Bisnis Pertashop Pertamina!
Selanjutnya 21 Februari 2023, menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung terhadap Doni Salmanan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara yang awalnya hanya 4 tahun.
Sumber: