Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara Ternyata Bisa Dicairkan, Pengendara Bisa Dapat Rp4 Juta Dengan Cara Ini!

Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara Ternyata Bisa Dicairkan, Pengendara Bisa Dapat Rp4 Juta Dengan Cara Ini!

Pengendara ternyata dapat mencairkan Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara/Foto: Ilustrasi--Radarmukomuko.com

Sama seperti SIM pada umumnya, keanggotaan sebagai peserta SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara ini berlaku selama 5 tahun. Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara tersebut dapat diklaim jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

 

Adapun rincian Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara yang bisa dicairkan pengendara yakni:

BACA JUGA:SEPAKAT! Penghapusan STNK Kendaraan Mati Pajak Otomatis Bodong Diberlakukan 2023

Untuk pemilik SIM A dan B 

- Meninggal dunia akibat kecelakaan maksimal Rp4.000.000

 

- Cacat tetap atau permanen maksimal Rp4.000.000 (Disesuaikan dengan tingkat kecacatan pengendara berdasarkan keterangan dokter)

 

- Biaya pengobatan Rp400.000 

 

Untuk pemilik SIM C 

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Lengkap Biaya Balik Nama, 7 Daerah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

- Meninggal dunia akibat kecelakaan maksimal Rp2.000.000 

 

Sumber: