Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara Ternyata Bisa Dicairkan, Pengendara Bisa Dapat Rp4 Juta Dengan Cara Ini!
Pengendara ternyata dapat mencairkan Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara/Foto: Ilustrasi--Radarmukomuko.com
Sama seperti SIM pada umumnya, keanggotaan sebagai peserta SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara ini berlaku selama 5 tahun. Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara tersebut dapat diklaim jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Adapun rincian Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara yang bisa dicairkan pengendara yakni:
BACA JUGA:SEPAKAT! Penghapusan STNK Kendaraan Mati Pajak Otomatis Bodong Diberlakukan 2023
Untuk pemilik SIM A dan B
- Meninggal dunia akibat kecelakaan maksimal Rp4.000.000
- Cacat tetap atau permanen maksimal Rp4.000.000 (Disesuaikan dengan tingkat kecacatan pengendara berdasarkan keterangan dokter)
- Biaya pengobatan Rp400.000
Untuk pemilik SIM C
- Meninggal dunia akibat kecelakaan maksimal Rp2.000.000
Sumber: