SEPAKAT! Penghapusan STNK Kendaraan Mati Pajak Otomatis Bodong Diberlakukan 2023
Rencana penghapusan STNK kendaraan mati pajak otomatis bodong bakal mulai diberlakukan tahun 2023.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Rencana pemerintah untuk memberlakukan penghapusan STNK kendaraan yang mati pajak 2 tahun nampaknya sudah menuai kesepakatan dari berbagai pihak terkait.
Tidak hanya Korlantas Polri, Kemendagri juga menyatakan sepakat untuk mulai memberlakukan ketentuan mengenai penghapusan STNK kendaraan mati pajak 2 tahun.
Dengan demikian jika berdasarkan draft yang digodok pemerintah, penghapusan STNK kendaraan mati pajak ini secara otomatis membuat kendaraan yang mati pajak hingga melewati batas waktu yang ditetapkan menjadi bodong.
BACA JUGA:Bisa Dapat Reward, Pendaftaran Calon Paskibraka 2023 Resmi Dibuka PPI Kabupaten Kepahiang!
Seperti diketahui, kebijakan penghapusan STNK tertuang di dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Akan tetapi pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Sedangkan Pasal 85 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan, mengatur tentang tahapan penghapusan STNK yang baru bisa dilakukan setelah pemilik mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Yusri Yunus menegaskan kalau sesuai amanat peraturan tersebut, data kendaraan bermotor atau STNK kendaraan dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB atau membayar pajak selama 2 tahun.
Hal ini nantinya akan berdampak terhadap legalitas kendaraan karena setelah penghapusan STNK, Yusri Yunus memastikan tidak bisa diurus lagi dan otomatis kendaraan tersebut berubah menjadi kendaraan tanpa surat alias kendaraan bodong.
Sumber: