Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Lengkap Biaya Balik Nama, 7 Daerah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Lengkap Biaya Balik Nama, 7 Daerah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Syarat dokumen penting dan langkah mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Samsat/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Sebagai ganjaran bagi masyarakat yang lalai dalam menunaikan pajak kendaraan, pemerintah sudah menetapkan denda pajak kendaraan yang besarannya dihitung berdasarkan keterlambatan. 

 

Tidak hanya itu saja, denda pajak kendaraan juga dihitung berdasarkan besaran pajak dan tahun pembuatan kendaraan itu sendiri. 

 

Namun tidak jarang, ketidak tahuan masyarakat terhadap cara menghitung denda pajak kendaraan, membuat petugas-petugas yang bekerja di Samsat dituding melakukan berbagai kecurangan untuk meraup keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Baru Pulang Pria Bertato Langsung Diamankan Polsek Bermani Ilir, Ternyata 5 Bulan Buronan Gegara Kasus Ini!

Bahkan ketidak tahuan masyarakat terhadap cara menghitung denda pajak kendaraan, sering kali membuat masyarakat berfikir kalau denda pajak kendaraan sangat besar sampai akhirnya memilih untuk tidak membayar pajak.

 

Namun tidak perlu khawatir, selain akan menginformasikan rumus cara menghitung denda pajak kendaraan, kali ini Radarkepahiang.id juga akan menginformasikan 7 daerah yang saat ini melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

BACA JUGA:Selain Mantan Honorer, Pembobolan RSUD II Jalur Melibatkan 1 DPO, Seperti Ini Perannya!

Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan dimanfaatkan oleh banyak masyarakat, khususnya mereka yang sudah menunggak atau dikenakan denda pajak kendaraan karena keterlambatan.

 

Namun sebelum itu, berikut kami sajikan rumus cara menghitung denda pajak kendaraan:

 

Sumber: