Fix! 4 Bulan Lagi Perekrutan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut Tahapan Seleksi dan Syaratnya

Fix! 4 Bulan Lagi Perekrutan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut Tahapan Seleksi dan Syaratnya

Tahapan seleksi dan syarat Perekrutan CPNS 2023 berbarengan dengan perekrutan PPPK 2023/Foto: Ilustrasi--Disway.id

Kemudian disinggung terkait kuota, Elex mengungkapkan jika kuota formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 jumlahnya akan jauh lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.

 

"Insy Allah April kita bungkus dan yang pastinya, lebih banyak dari kemaren," tutupnya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Sebabnya Kenapa Muslim di Indonesia Diharamkan Merayakan Hari Valentine

Dibukanya pendaftaran peserta perekrutan CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini, tentunya menjadi kabar gembira untuk masyarakat yang sudah lama mendambakannya. Namun untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 atau PPPK 2023, terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus dilengkapi.

 

 

Adapun dokumen umum yang harus disiapkan peserta yakni:

 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

 

3. Akte Kelahiran

4. Pas Foto atau Swafoto

 

Sumber: