Fix! 4 Bulan Lagi Perekrutan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut Tahapan Seleksi dan Syaratnya

Tahapan seleksi dan syarat Perekrutan CPNS 2023 berbarengan dengan perekrutan PPPK 2023/Foto: Ilustrasi--Disway.id
5. Ijazah
6. Transkip Nilai
BACA JUGA:Yakin Tidak Tertarik? Ini Sederet Keuntungan Mengikuti Program Magang ke Jepang!
Kemudian syarat umum CPNS 2023 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai.
4. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
7. Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato di bagian tubuh manapun. Wanita juga tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan selain di telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.
Sumber: