Bisa Dapat Dana Rp4 Juta Cuma-cuma, Ini Ketentuan dan Kategori Penerima Program KIP Bantuan PIP Tahun 2023

Bisa Dapat Dana Rp4 Juta Cuma-cuma, Ini Ketentuan dan Kategori Penerima Program KIP Bantuan PIP Tahun 2023

Ketentuan dan kategori penerima Program KIP Bantuan PIP Tahun 2023.--disway.id

 

3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS 

 

4. Rapor hasil belajar siswa/i

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

BACA JUGA:MenPAN RB Sudah Bahas Penghapusan Tenaga Honorer Bersama Presiden Jokowi, Ini Jadwal Penghapusan Honorer 2023

Lalu jika berkas sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya melanjutkan pendaftaran untuk membuat kartu KIP dengan melakukan proses pendaftaran ke lembaga pendidikan setempat. Orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pengisian data diri.

 

Jika tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu ke RT/RW sebagai penggantinya.

 

Setelah berkas diterima oleh lembaga pendidikan, kemudian sekolah akan mendata calon penerima KIP tadi untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat agar dilakukan pendataan. 

BACA JUGA:2023 Ada Kenaikan Tarif Listrik, Simak Ternyata Ini Penjelasan Wacana Pemerintah Tarkait Listrik Non Subsidi!

Setelah itu Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat akan mengirimkan data pengajuan calon penerima KIP tersebut ke Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama pusat.

 

Selain itu untuk mendapatkan KIP PIP ini, peserta didik harus terlebih dahulu didaftarkan di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Sumber: