Bisa Dapat Dana Rp4 Juta Cuma-cuma, Ini Ketentuan dan Kategori Penerima Program KIP Bantuan PIP Tahun 2023

Bisa Dapat Dana Rp4 Juta Cuma-cuma, Ini Ketentuan dan Kategori Penerima Program KIP Bantuan PIP Tahun 2023

Ketentuan dan kategori penerima Program KIP Bantuan PIP Tahun 2023.--disway.id

RK ONLINE - Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan pemerintah kepada anak usia sekolah (6-21 tahun). 

Melalui PIP, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar ini. Program bantuan dana ini dikucurkan pemerintah melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

 

Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP ini, merupakan program kerja sama antara Kemendikbudristek, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag)RI. Tujuannya tidak lain adalah untuk memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas serta korban bencana/musibah.

PIP adalah program pendidikan yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Program ini dirancang untuk membantu anak dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan pendidikan sampai selesai SMA, SMK atau Madrasah Aliyah (MA).

BACA JUGA:Pemilik KIP Siap-siap! Pencairan Bansos PIP Provinsi Bengkulu Februari 2023 ini

Program pendidikan ini juga bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan agar mencegah siswa/i putus sekolah karena kurang mampu. Serta memberi harapan siswa/i yang telah putus sekolah dapat melanjutkan pendidikannya di satuan pendidikan formal maupun non formal.

Dengan begitu, hak pendidikan untuk setiap anak di Indonesia bisa terjamin dengan baik seperti yang tertera pada pasal 60 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya," demikian bunyi Pasal 6 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

 

Adapun beberapa ketentuan untuk mendapatkan KIP untuk PIP yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Selain Wajib Sesuai HET, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembelian MinyaKita Menurut Menteri Zulhas

1. Kartu Keluarga (KK) 

2. Akta Kelahiran 

Sumber: