Bisa Dapat Dana Rp4 Juta Cuma-cuma, Ini Ketentuan dan Kategori Penerima Program KIP Bantuan PIP Tahun 2023
Ketentuan dan kategori penerima Program KIP Bantuan PIP Tahun 2023.--disway.id
7. Pihak sekolah melaporkan pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 10 hari kerja.
Melalui PIP ini, pemerintah sudah menetapkan besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing orang tua atau peserta didik. Besaran dana tersebut diberikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Pelanggan Golongan Ini Berhak Mendapatkan Listrik Subsidi, Cek Sekarang Apakah Kamu Termasuk!
SD/MI/SDLB/Paket A: Mendapatkan Bansos PIP sebesar Rp450.000 per tahun
SMP/MTs/SMPLB/Paket B: Mendapatkan Bansos PIP sebesar Rp750.000 per tahun
SMA/MA/SMK/SMALB/Paket C/: Mendapatkan Bansos PIP sebesar Rp1.000.000 per tahun
SMK (Program 4 Tahun): Mendapatkan Bansos sebesar Rp1.000.000 per tahun
BACA JUGA:Per 1 Februari 2023 Harga BBM Naik Lagi, Simak Cara Lengkap Mendapat Promo Cashback MyPertamina!
Penggunaan Bansos dana dari KIP yang bersumber dari PIP ini, dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya praktik hingga biaya ujian atau sertifikasi.
Sumber: