Dituding Tilep Uang Masjid, Pemerintah Desa Tebat Monok Lakukan Langkah Ini, Padillah: Berita Hoax!

Dituding Tilep Uang Masjid, Pemerintah Desa Tebat Monok Lakukan Langkah Ini, Padillah: Berita Hoax!

Dituding Tilep Uang Masjid, Pemerintah Desa Tebat Monok Lakukan Langkah Ini, Padillah: Berita Hoax--Istimewah

 

Dikatakan Padillah kalau sebelumnya, laporan bendahara Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok, sejak tahun 2021 lalu uang masjid sudah banyak dikeluarkan atas dasar keperluan masjid itu sendiri yang rinciannya pengeluarannya adalah Rp211.895.950 dan sebesar Rp150.000.000.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Tanggapi Soal Kepala Puskesmas Babak Belur Karena Godain Istri Orang, Tajri: Sangat Memalukan!

Dengan adanya pengeluaran tersebut, Padilah mengungkapkan jika saat ini, uang masjid Desa Tebat Monok yang berada di kas panitia pembangunan masjid Januari 2023 sebesar Rp61.895.350. Dalam musyawarah klarifikasi informasi yang diduga merupakan berita hoax tersebut, Padillah menegaskan jika sisa uang tersebut langsung dihadirkan di hadapan publik.

 

 

Dengan demikian Padillah menegaskan agar oknum yang diduga sudah membuat kegaduhan dengan informasi hoax tersebut, untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Tebat Monok.

BACA JUGA:AWAS! Mengincar Kades dan Camat Kasi Pidsus Gadungan Makan Korban, Begini Modusnya!

"Sehingga informasi hoax yang beredar baru-baru ini, tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," demikian Padillah.

 

 

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Desa Tebat Monok, Abdul Haris juga mengatakan demikian. Dirinya menegaskan agar oknum yang diduga sudah melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut, untuk segera melakukan klarifikasi.

BACA JUGA:Dana Kelurahan Tahun 2023 dari Kemenkeu Rp 1,7 Triliun, Simak Ketentuan dan Teknis Pencairan Dana Kelurahan!

Sebab jika dengan tegas Abdul Haris memastikan kalau pemerintah desa dan panitia pembangunan masjid Desa Tebat Monok yang dalam hal ini sudah merasa dirugikan, bakal melakukan upaya hukum agar yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber: