Dana Kelurahan Tahun 2023 dari Kemenkeu Rp 1,7 Triliun, Simak Ketentuan dan Teknis Pencairan Dana Kelurahan!

Dana Kelurahan Tahun 2023 dari Kemenkeu Rp 1,7 Triliun, Simak Ketentuan dan Teknis Pencairan Dana Kelurahan!

Dana Kelurahan Tahun 2023 Dialokasikan Kemenkeu Rp 1,7 Triliun, Ini Ketentuan Penggunaan dan Teknis Pencairannya/Foto: Kantor lurah Tebat Karai, Tebat Karai, Kepahiang, Bengkulu.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Melalui Kemenkeu RI, pemerintah mengalokasikan Dana Kelurahan Thaun 2023 dengan besaran keseluruhan Rp 1,7 triliun.

 

Diperuntukan kepada 8.506 kelurahan di seluruh Indonesia, Dana Kelurahan tahun 2023 ini dialokasikan Kemenkeu melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBN tahun 2023.

 

Hal ini disampaikan langsung Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya.

BACA JUGA:MenPAN RB Akui Anggaran Pengentasan Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis Untuk Rapat, Begini Penjelasan Anas!

"Tadi Pak Adrianto (Direktur Dana Transfer Umum, Kemenkeu) sampaikan, tahun 2023 Insya Allah Dana Kelurahan yang selama ini kita tunggu akan diturunkan. Dana kelurahan ini dialokasikan melalui DAU APND tahun 2023," ujar Bima Arya.

 

 

Menurutnya Bima Arya, sesuai ketentuan terdapat berbagai arah pemanfaatan Dana Kelurahan tahun 2023. Tidak hanya untuk kepentingan sarana dan prasarana di kelurahan saja, Dana Kelurahan tahun 2023 menurut juga bisa direalisasikan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi yang manfaatnya, bisa sangat dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:MERINDING, Ramalan Hard Gumay dan Roy Kiyoshi Soal Bencana Indonesia Tahun 2023 Akhirnya Terbukti!

"Dana Kelurahan Tahun 2023 bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan. Manfaatnya akan sangat dirasakan oleh masyarakat," tutupnya.  

 

 

Sumber: