Dana Kelurahan Tahun 2023 dari Kemenkeu Rp 1,7 Triliun, Simak Ketentuan dan Teknis Pencairan Dana Kelurahan!
Dana Kelurahan Tahun 2023 Dialokasikan Kemenkeu Rp 1,7 Triliun, Ini Ketentuan Penggunaan dan Teknis Pencairannya/Foto: Kantor lurah Tebat Karai, Tebat Karai, Kepahiang, Bengkulu.--Radarkepahiang.id
Sebelumnya Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Adrianto menyampaikan jika total Dana Kelurahan tahun 2023, berjumlah Rp 1,7 triliun. Dana Kelurahan yang dialokasikan melalui DAU ini, nantinya akan diberikan kepada seluruh pemerintah kelurahan di Indonesia yang berjumlah 8.506 kelurahan.
"Nanti rata-rata kelurahan akan mendapatkan bagian masing-masing Rp 200 juta. Semoga Dana Kelurahan ini dapat digunakan dengan sangat baik," sampai Adrianto.
Untuk diketahui kalau sesuai ketentuan teknis pencairan, Dana Kelurahan tahun 2023 ini akan disalurkan bertahap.Tahap pertama pencairan Dana Kelurahan tahun 2023 akan dimulai Februari dengan ketentuan batas maksimal 50 persen dari pagu.
Sedangkan untuk pencairan Dana Kelurahan tahap kedua, mulai dicairkan Juni dengan ketentuan 50 persen atau seluruh dari sisa pencairan tahap pertama.
BACA JUGA:Dianggarakan Rp 21 Miliar, Ini 3 Ruas Jalan Prioritas PUPR Kabupaten Kepahiang Tahun 2023!
Tidak serta-merta bisa langsung dicairkan, untuk syarat pencairan Dana Kelurahan tahap kedua, hanya bisa dilakukan jika Dana Kelurahan tahap 1 sudah direalisasikan minimal 70 persen.
Terdapat 2 pasal yang mengatur ketentuan penggunaan Dana Kelurahan yaitu:
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Usai Pengawas Desa dan Kelurahan, Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Sumber: